jatimnow.com - 3 orang diamankan karena terbukti memotong pohon Sono di hutan lindung Dusun Grangsil, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Tiga orang pelaku yang diamankan yakni Muhammad Maulidun Anwar (23) warga Dusun Klepu, Didik Sumariono (32) dan Darnoko (31), warga Dusun Prangas, ketiganya warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari menuturkan, penangkapan ketiga orang tersebut dari hasil patroli keliling polisi hutan bersama pejabat desa setempat.
Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
"Pelaku melakukan penebangan pohon sono keling dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin. Ketiganya diamankan Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Amung pada Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sono keling panjang 3.10 meter dengan diameter 43 cm, satu batang kayu sono keling panjang 8.10 meter dengan diameter 35 cm.
Kemudian terakhir 10 batang kayu sono keling dengan panjang antara 1 - 3 meter dengan diameter sekitar 20-30 cm.
Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," jelasnya.