Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, 3 Pemuda di Malang Diringkus

Rabu, 29 Mei 2019 13:08 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Tiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Dampit

jatimnow.com - 3 orang diamankan karena terbukti memotong pohon Sono di hutan lindung Dusun Grangsil, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Tiga orang pelaku yang diamankan yakni Muhammad Maulidun Anwar (23) warga Dusun Klepu, Didik Sumariono (32) dan Darnoko (31), warga Dusun Prangas, ketiganya warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari menuturkan, penangkapan ketiga orang tersebut dari hasil patroli keliling polisi hutan bersama pejabat desa setempat.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

"Pelaku melakukan penebangan pohon sono keling dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin. Ketiganya diamankan Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Amung pada Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan Perhutani Banyuwangi

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sono keling panjang 3.10 meter dengan diameter 43 cm, satu batang kayu sono keling panjang 8.10 meter dengan diameter 35 cm.

\

Kemudian terakhir 10 batang kayu sono keling dengan panjang antara 1 - 3 meter dengan diameter sekitar 20-30 cm.

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," jelasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler