Kepala Kanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Rommy dan Lukman Hakim

Rabu, 29 Mei 2019 15:44 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Sidang dakwaan Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta/ foto antara

jatimnow.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa memberikan suap Rp 325 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 325 juta kepada Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota DPR 2014 sekaligus Ketua Umum PPP dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI 2014-2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Tujuan pemberian uang karena Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: PTSP Pengadilan Banyuwangi jadi Inspirasi Pelayanan Publik di Indonesia

Pada Desember 2018, Haris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim dan disetujui atasan langsung yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Ahmadi.

Padahal pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sedangkan salah satu persyaratan menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun terdakwa sulit menemuinya maka oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer disarankan menemui Rommy selaku Ketua Umum PPP mengingat Menag Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Rommy," ungkap jaksa.

Atas saran tersebut, pada 17 Desember 2018 Haris menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim.

"Terdakwa meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy alias Rommy agar lolos dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan terdakwa dan mempengaruhi Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku sekretaris jenderal Kementerian Agama untuk tidak mendukung pencalonan terdakwa," tambah jaksa.

Rommy pun lalu menyampaikan memang Nur Kholis masih belum mendukung Haris, sehingga Rommy akan menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim.

Pada 27 Desember 2018, berdasarkan nota dinas menyatakan bahwa Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos.

"Namun karena ada perintah dari Rommy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018 Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam berita acara yaitu Haris Hasanudin dan Anshori," ungkap jaksa.

Pada 6 Januari 2019, di rumah Rommy di Jakarta Timur, Hari membawa uang sejumlah Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan Rommy sebagai kompensasi atas bantuan sehingga Haris bisa lolos seleksi administrasi. Uang itu juga sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Haris juga pada 11 Januari 2019 meminta bantuan kepada Norman Zein Nahdi alias Didik selaku sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jatim untuk membantu mengawal proses seleksi dan Norman membalas "nanti akan dibantu disampaikan ke Lukman Hakim Saifuddin."

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada dua peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

"Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. Atas surat KASN itu Haris menyampaikan kepada Rommy dan Rommy menjanjikan akan mengecek kebenarannya melalui orangnya di KASN," tambah jaksa.

Pada 30 Januari 2019, Lukman Hakim memerintahkan staf khusus Menag Gugus Joko Waskito menanyakan ke Rommy terkait penentuan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur.

Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp 250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim," tambah jaksa.

Baca juga: Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin MoU Percepat Penyerahan Putusan

Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala biro kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih Menag padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

\

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir seleksi.

Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Lukman Hakim menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris.

Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama tiga tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kaknwil Kemenag Jatim.

"Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai (SKP) kepada terdakwa," tambah Jaksa.

Janedjri menginformasikan kepada Haris bahwa Lukman Hakim masih berusaha tetap mengangkat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sehingga diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018 dan 2019 kepadanya.

Nur Kholis atas perintah Janedjri mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani hukman disiplin dan memiliki SKP baik dalam dua tahun berturut-turut.

Baca juga: Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo

"Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui 'whatsapp'12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim," jelas jaksa.

Hari itu juga Haris bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris kemudian memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp 50 juta.

Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Haris didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Haris tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler