Masa Tahanan Selesai, Dua Mucikari Vanessa Angel Bebas saat Idul Fitri

Selasa, 04 Jun 2019 14:26 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Mucikari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dua mucikari kasus prostitusi online artis, yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) segera menghirup udara bebas. Mereka dipastikan bebas saat Hari Raya Idul Fitri besok.

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pambudi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan masa tahanan yang diberikan kepada keduanya yakni lima bulan maka bebas pada tanggal 5 Juni 2019 bertepatan dengan lebaran.

"Sudah saya lihat berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung menggunakan teleram ketemu tanggal 5 Juni," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap

Teguh menyampaikan bahwa ES dan TN akan dibebaskan pagi hari setelah pelaksanaan salat Ied. Keduanya juga akan menjalani lebaran terlebih dahulu dengan bermaaf-maafan bersama penghuni Rutan Medaeng.

Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Kos Jam-jaman di Mojo Kediri, untuk Layanan Prostitusi

"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," ujar Teguh.

\

Pengacara ES, Frangky Desima Waruwu juga membenarkan terkait kabar kliennya tersebut akan bebas saat Hari lebaran. Namun ia masih belum mengetahui kapan kliennya akan keluar dari Rutan Medaeng.

Baca juga: Operasi Pekat di Krembung Sidoarjo, Tim Gabungan Amankan 7 PSK dan Penjudi

"Tanggal 5 bebas. Ya kurang tahu jamnya nanti aku kabarin," jelasnya.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5/2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketiga perbuatan terdakwa (mucikari) terbukti melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler