jatimnow.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengikuti apel hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran 2019.
Puluhan ASN terlihat telat mengikuti apel ini. Namun, Pemkab Tulungagung tidak akan memberikan sanksi. Pemkab Tulungagung hanya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran 2019.
Baca juga: Absen Usai Libur Lebaran, 92 Pegawai Pemkot Batu Terancam Disanksi
Baca juga: Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat
Berita Selengkapnya: Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN di Pemkab Tulungagung