Pixel Codejatimnow.com

Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Pemkab Tulungagung melakukan pemecatan terhadap tiga ASN selama pertengahan tahun 2022. Pemecatan dilakukan karena ketiganya melanggar disipin ASN kategori berat, yakni tidak masuk kerja.

Sebelum diberhentikan, 3 ASN tersebut telah diberi peringatan pertama hingga ketiga. Selain itu juga sudah diberi sanksi berupa penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat, namun tetap tidak masuk kerja hingga 39 hari.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, ketiga ASN ini diberhentikan secara tidak hormat. Mayoritas mereka membolos kerja karena terjerat permasalahan hukum terkait perdata.

“Kebanyakan masalah utang piutang. Janji pada orang. Jadi kasus perdata, sehingga tidak masuk kerja karena masalah utang itu. Dan ketika dipecat mereka menangis,” ujar Maryoto, Senin (1/8/2022).

Terdapat 1 ASN yang coba melakukan banding atas pemecatan ini. Banding tersebut ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional.

Baca juga:
ASN Pemkot Surabaya Jangan Coba-coba Bekingi RHU, Ini Ancaman Wali Kota Eri Cahyadi

“Ini peringatan bagi ASN lainnya. Pembelajaran untuk kita semua,” tegas Maryoto.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Pongky Kurniawan menerangkan, ASN yang dipecat berasal dari dua instansi di lingkup Pemkab Tulungagung.

Baca juga:
Ribuan Honorer di Ponorogo Terancam Terdepak, Ini Langkah Pemkab

Yakni dua orang berasal dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan satu orang lainnya dari BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

“Karena berhenti tidak atas permintaan sendiri, ketiganya tidak mendapat uang pensiun,” pungkasnya.