Menanti Vonis Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Selasa, 11 Jun 2019 09:51 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Ahmad Dhani dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019) siang. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wib.

"Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, seperti sidang-sidang sebelumnya yang kita jalani," kata salah satu Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Zahid saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Zahid menambahkan, dalam sidang putusan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menyatakan jika kliennya tersebut tidak bersalah. Sebab selama menjalani sidang, Dhani diketahui tidak pernah menyebut nama siapapun dalam video blog (vlog)-nya.

Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya

"Harapan kami ya sesuai fakta persidangan, bisa bebas lepas. Karena dari sidang sudah jelas bahwa ini subjek hukumnya nggak ada," jelasnya.

Baca juga:  Jaksa Tetap Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot'

Menurut Zahid, Mulan Jameela, istri Dhani beserta anaknya yaitu Abdul Qodir Jaelani dan El Jallaludin Rumi juga dijadwalkan menjenguk Dhani di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo. Namun, kabar kepastian apakah mereka juga akan hadir dalam persidangan belum diketahui.

Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

"Informasi yang saya dapat, istri dan anaknya hari ini menemui di rutan, tapi belum dipastikan akan hadir di sidang atau tidak," ujarnya.

\

Saat ditanya rencana pemindahan Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta, Zahid menyebut jika tim kuasa hukum masih menunggu hasil dari kejaksaan.

"Soal pindah ke Jakarta, kita nunggu hasilnya dari jaksa, kan jaksa yang urus. Berita acaranya kan dari jaksa juga, karena dulu dia yang pinjam, besok kita tanyakan," pungkasnya.

Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Diketahui, Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan oleh kelompok Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim karena vlognya yang berisi ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.

Dalam persidangan, Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Ia secara sah terbukti oleh hukum dan dituntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler