Pixel Code jatimnow.com

Jaksa Tetap Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot'

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Pembacaan replik atas pledoi yang diajukan terdakwa pencemaran nama baik dengan ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebut jika Kuasa Hukum Dhani mengaburkan perkara.

Dhani dianggap telah mengakui perbuatannya melakukan ujaran 'idiot' melalui video blog (vlog)-nya. Namun kuasa hukum dianggap mengalihkan perkara dengan menyebut ujaran tersebut sebagai umpatan belaka.

"Bahwa pada poin ini kuasa hukum berupaya mengaburkan pokok permasalahan yang telah diakui oleh terdakwa di depan persidangan sebagai upaya melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana," ujar JPU Winarko.

Sementara JPU Nur Rahmad menambahkan, pada replik poin kedua mengenai analisis yuridis, Kuasa Hukum Ahmad Dhani berusaha memutarbalikkan fakta atas pembuktian unsur-unsur Pasal 45 ayat 3 Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Bahwa dalam pledoi penasehat hukum tidak konsisten dalam bersikap terhadap perbuatan yang secara nyata telah dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini yaitu penasehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Padahal kedua permohonan tersebut mempunyai konsekuensi yuridis yang berbeda," papar Rahmad.

Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya

JPU juga menyebut jika selama persidangan tidak menemukan fakta yang dapat melepaskan terdakwa. Sehingga JPU tetap pada prinsip awal yang menuntut terdakwa pidana dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) atas dua poin replik tersebut.

"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan yang lalu," sambung Rahmad.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Di tempat yang sama, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya sama-sama mengatakan bahwa jawaban yang diberikan oleh JPU tidak berisi. Dhani menyebut jika JPU tidak dapat menjawab pembelaan-pembelaan yang ia ajukan pada pledoi.

"Tidak ada satu pasal atau dalil-dalil yang diucapkan hari ini. Saya setuju dengan pengacara saya tidak subtantif karena tidak ada dalil yang diucapkan. Kami tetap pada pledoi atau nota pembelaan," pungkas Dhani.