jatimnow.com - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab dalil permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan, pihaknya menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah diregistrasi oleh panitera MK pada 11 Juni 2019.
"Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5/2019) dan didaftar pada 11 Juni 2019," ujar Ali.
Baca juga: Jokowi Sah Menang Pilpres 2019, TKD: Terima Kasih Seluruh Rakyat Jatim
Ali mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," terangnya.
Baca juga: Prabowo-Sandi Hormati Keputusan MK
Ia menambahkan bahwa dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut dikatakan Ali tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara. Sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei, pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," jelas Ali.
Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut harus dibuktikan.