Berkas Pemeriksaan Kasus Mutilasi di Malang Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 18 Jun 2019 15:51 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi di Malang

jatimnow.com - Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi oleh tersangka Sugeng Santoso di Pasar Besar Kota Malang dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah disusun penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, telah menyerahkan bukti pemeriksaan ke kejaksaan.

"Jadi kegiatan ini (rekonstruksi) melibatkan dan menerangkan ke jaksa, terkait dengan perbuatan tersangka yang memenuhi alat bukti dan yang sudah diserahkan penyidik kepada jaksa," kata Komang, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan

Menurut Komang, berkas pemeriksaan Sugeng sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan status tahap 1 dan terus diproses untuk perlengkapan berkasnya.

"Berkas sudah di kejaksaan sudah tahap 1. Tinggal beberapa petunjuk lagi kami lengkapi terkait pemeriksaan saksi, selanjutnya bisa P21," tuturnya.

Baca juga: Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang Masih Misterius

Kasus pembunuhan dengan mutilasi ini memunculkan nama yang terduga sebagai pelaku, yakni Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan. Korban mutilasi ditemukan oleh warga di sekitar Pasar Besar pada Selasa  14 Mei 2019 lalu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler