Jukir Tarik Parkir Bus Rp 50 Ribu di Kota Malang Dibebaskan

Selasa, 18 Jun 2019 16:23 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Oknum jukir Kholil dibebaskan

jatimnow.com - Polisi memeriksa seorang juru parkir pasca video menarik parkir sebuah bus hingga Rp 50 ribu di Alun - Alun Kota Malang yang viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut bila Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Polsek Klojen sudah mengambil tindakan untuk pengamanan.

"Terkait penyalahgunaan batas tarif parkir yang sudah diatur pada peraturan daerah (perda). Jadi yang bersangkutan melanggar Perda," ungkap Komang saat ditemui di Pasar Besar, Malang, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Baca juga: Pasang Tarif Parkir Bus Rp 50 Ribu di Kota Malang, 2 Jukir Diamankan

Namun pihak kepolisian tidak meneruskan kasus ini ke ranah pidana lantaran belum ada temuan unsur paksaan dan yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

"Pelanggaran Perda kami kordinasi dengan Satpol PP dan rekan Dishub. Kami belum temukan unsur paksaan, pidananya juga belum cukup karena baru sekali melakukan perbuatannya. Sudah dibebaskan," bebernya.

Terkait tindakan yang mengarah ke premanisme, Komang juga menjelaskan dalam penindakan premanisme diawali dengan pembinaan supaya memberikan efek jera.

Baca juga: Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

Terlebih melihat juru parkir yang bernama Kholil telah diminta untuk membuat surat keterangan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka melalui media sosial.

\

"Premanisme memang ada tapi penindakannya bisa dilakukan dengan pembinaan supaya memberikan efek jera. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan permintaan maaf," tukasnya.

Secara terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengancam akan memidanakan juru parkir tersebut bila mengulangi perbuatannya.

"Kalau masih nakal dan tidak mau berubah, keanggotaannya akan kita cabut dan status pidana akan dinaikkan," tegasnya.

Baca juga: Banjir di Makam Sunan Ampel Surabaya Viral TikTok, Cek Faktanya!

Sebelumnya dua buah video penarikan tarif parkir di luar batas kewajaran terjadi di Alun - Alun Kota Malang, viral di media sosial. Oknum juru parkir nakal akhirnya diamankan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan diserahkan ke Polsek Klojen.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler