Pixel Code jatimnow.com

Pasang Tarif Parkir Bus Rp 50 Ribu di Kota Malang, 2 Jukir Diamankan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Avirista Midaada
Viral video tarif parkir bus Rp 50 ribu di Kota Malang
Viral video tarif parkir bus Rp 50 ribu di Kota Malang

jatimnow.com - Video juru parkir (jukir) di Alun-alun Kota Malang memasang tarif Rp 50 ribu untuk bus beredar luas di media sosial (medsos). Berdasar video tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang langsung bertindak dan mengamankan dua jukir nakal tersebut.

Dalam video tersebut, sebuah bus pariwisata yang tengah parkir pada Minggu (16/6/2019) malam di Alun-alun Kota Malang ditarik Rp 50 ribu oleh seorang oknum jukir tanpa seragam dan karcis resmi dari Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, setelah video itu viral di medsos, timnya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan sang jukir nakal itu.

"Setelah sampai di lokasi, tim kami mendapati jukir yang ada di dalam rekaman video tersebut," ungkap Handi, Senin (17/6/2019).

Tim Dishub akhirnya mengamankan jukir bernama Panut dan Kolil yang diduga menarik tarif parkir melebihi batas kewajaran aturan yang berlaku.

Baca juga:
Seruan Ketua Golkar Surabaya untuk Kadernya Viral di Medsos

"Sudah kami amankan jukirnya dan kami berikan pengarahan. Kami jelaskan apa saja pelanggaran yang dilakukannya," tutur Handi.

Handi membeberkan, sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, seharusnya tarif parkir untuk bus besar, trailer dan truk gandeng dipatok sebesar Rp 10 ribu bukan Rp 50 ribu sebagaimana terungkap dalam video yang viral di media sosial tersebut.

"Kalau untuk bus besar, truk gandeng dan trailer Rp 10 ribu, minibus, truk kecil sebesar Rp 5 ribu, mobil, pikap dan sejenisnya Rp 3 ribu serta sepeda motor itu tarifnya Rp 2 ribu," tambahnya.

Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

Sedangkan untuk tarif parkir yang sifatnya insidentil, truk, bus dan trailer dipatok Rp 20 ribu, mobil dan sejenisnya dipatok 5 ribu serta sepeda motor Rp 3 ribu.

"Itu kalau insidentil yang tidak setiap hari," pungkasnya.