jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang disita dari 10 tersangka di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Pemusnahan narkoba dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-73 ini, terdiri dari sabu-sabu sebanyak 971,63 gram, ganja seberat 11,990 gram dan obat keras berbahaya mengandung kaffein, asetamiofen, dan HCL 5.182.990.
Baca juga: Kembali Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Ditangkap Polisi
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka hari anti narkoba dan hari Bhayangkara ke 73. Ada tiga perkara yang dilaksanakan dalam pemusnahan diantaranya barang bukti sabu-sabu 971 gram, ganja hampir 12 kilo dan obat keras atau pil dobel L," kata Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Perwira dengan dua melati di pundak itu meneruskan ada 10 orang tersangka yang berhasil diamankan dan salah satunya adalah bassist Band Boomerang Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry.
"Tersangka ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram ganja," tukasnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi