jatimnow.com - Salah seorang personil band Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki 6,7 gram ganja.
Tersangka adalah Hubert Henry pemetik bass di band Boomerang yang ditangkap di Surabaya, Minggu (16/6) dini hari.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dari tangan tersangka Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram ganja," katanya, Jumat (21/6/2019).
Dalam pengakuannya, Henry mengkonsumi ganja untuk mengobati penyakit paru-paru basah yang ia derita. Ia terkena penyakit ini karena saat beraktifitas lupa mengganti pakaian dan langsung terkena pendingin ruangan sehingga terdapat flek-flek di paru parunya.
"Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab," kata Henry.
Masih kata Henry, teman-temanya di grup band Boomerang juga sudah mengetahui jika dirinya berurusan hukum dengan Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Mereka semua support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukumnya," tambah Henry.
Dirinya juga berharap dan berpesan agar disampaikan oleh rekan-rekan media kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I, agar dapat digunakan untuk pengobatan.
Henry sendiri mengaku jika mengkonsumsi ganja untuk mengobati sakit paru-paru basah yang dideritanya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Tahun 90 an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," tukasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-17209-kembali-konsumsi-ganja-bassist-boomerang-ditangkap-polisi