Jaringan Praktik Aborsi di Jawa Timur Dibongkar, 7 Pelaku Diamankan

Selasa, 25 Jun 2019 12:55 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Jaringan aborsi saat diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan praktik aborsi di wilayah Jawa Timur. Sedikitnya sebanyak tujuh orang yang merupakan komplotan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

LWP (28) warga Jalan Maspati Surabaya, dan TS (30) warga Juron Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo bertugas sebagai penggugur. MSA (32) warga Jalan Bukan Setro Surabaya, bertugas sebagai perantara atau pihak yang mengantarkan pasien.

RMS (26) warga Jalan Pulo Tegalsari, Surabaya, bertugas membantu menjalankan proses aborsi. MB (34) warga Jalan Tambak Pring Timur Surabaya, bertugas sebagai penyuplai obat-obatan ke LWP.

Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang

VN (26) Warga Jalan Siwalankerto Utara Surabaya, bertugas sebagai penyuplai obat ke MB. FTA (32) Jalan Tawangsari Barat, Sidoarjo, bertugas sebagai apoteker sekaligus pemilik apotek.

Wadir Krimisus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terbongkarnya praktik aborsi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Sidoarjo terdapat praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang kesehatan atau melanggar UU no 36/2009 tentang kesehatan atau UU tenaga kesehatan dan KUHP.

Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo

"Dalam prakteknya, mereka tidak memijat melainkan hanya menggunakan obat golongan keras yang telah diracik dan dimasukan kedalam alat kelamin pasiennya," ungkap AKBP Arman Asmara. Selasa (25/6/2019).

\

Arman mengatakan, praktik aborsi yang dilakukan pelaku LW itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Lebih dari 20 pasien aborsi sudah ditangani dengan upah masing-masing pasien sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

"Dari pengakuan tersangka, mereka telah membuka praktik selama dua tahun. Komplotan tersebut sedikitnya menangani 20 pasien yang merupakan pasangan dari perselingkuhan maupun hamil diluar nikah," katanya.

Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

"Mereka melakukan praktik aborsi selama dua tahun dengan 20 korban dan di 7 TKP di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, Blitar, dan Kediri," paparnya.

Selain menetapkan tujuh orang tersangka, polisi saat ini masih tengah memeriksa 11 orang yang merupakan pasien aborsi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler