jatimnow.com - Insiden jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras di wilayah Jawa Barat, menjadi atensi Kepolisian.
Jajaran Polres Blitar menggelar razia miras ke sejumlah pedagang yang tersebar di 16 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Blitar.
Dalam Razia miras yang dilakukan ke seluruh wilayah hukumnya, Polres Blitar mengamankan sedikitnya 265 botol miras berbagai merk serta 5 Jerigen kapasitas 25 liter arak jowo.
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
"Kita dapatkan barang bukti ini dari sembilan penjual. Mereka yang berjualan rata-rata menggunakan kedok warung untuk mengelabuhi petugas," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha dalam pers rilis di kantornya Senin (16/04/2018).
Sembilan penjual yang tertangkap petugas kepolisian, berjualan di 8 kecamatan yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, mereka yang mirasnya disita, mendapatkan barang dari wilayah lain. Wilayah kabupaten Malang menjadi tempat dimana para pedagang memesan miras.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
"Kita tidak mendapatkan peracik, maupun rumah produksi yang digunakan untuk membuat miras terutama jenis arak jowo. Mereka (para pedagang) cuma sebagai pengedar aja. Para pedagang mendapatkan miras dengan cara memesan dari wilayah Malang," kata dia.
Meski barang dagangannya disita petugas, namun tidak ada satupun pedagang yang digelandang ataupun ditahan karena penjualan miras secara ilegal.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
"Akan terus kita lakukan (operasi). Agar tidak ada korban jiwa. Karena ini menjadi perhatian kami," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto