jatimnow.com - Dua pria pencuri satu burung jenis Jalak Putih di Dusun Mojosongo, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diciduk.
Kedua pelaku adalah Gusti Setyawan (41), asal Dusun Kedungrejo RT 03 RW 012, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan Jupri (42), warga asal Dusun Nglawak RT 03 RW 05, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Ipda Heru Prasetyo mengatakan pelaku Gusti Setyawan sebagai eksekutor ambil burung sedangkan Jupri berada di atas sepeda motor Yamaha Vega nopol L 4487 QU untuk memantau keadaan.
Baca juga: Burung Puter Bersejarah di Ponpes Raib, Ustaz Doakan Pelaku Dapat Pintu Hidayah
"Saat pelaku berhasil mencuri burung, pemiliknya mengetahui aksi keduanya. Korban langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan cara menendang motornya sehingga pelaku terjatuh," katanya, Rabu (3/7/2019).
Dari catatan kepolisian, diketahui kedua pelaku merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong.
Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kos Sidoarjo Dibekuk
"Dua pelaku ini spesialis pembobol rumah kosong. Ada beberapa TKP di Mojokerto seperti Bangsal, Pungging dan Mojosari," ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa satu Burung Jalak Putih, sepeda motor Yamaha Vega dan kedua pelaku diamankan di Polsek Mojosari.
"Dua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Heru.
Baca juga: Ketagihan Miras, Dua Remaja di Surabaya Nekat Curi Burung Jalak