jatimnow.com - Dua begal dan enam penadah motor curian dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Salah satu tersangka begal ditembak oleh polisi karena melawan saat akan dibekuk.
Komplotan begal yang ditangkap adalah Alvi Fahmi alias No (38), warga Kecamatan Rembang dan Paito (36) warga Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Mereka ditangkap setelah mencuri motor Yamaha Vixion nopol N 6928 TCL di rumah korban yang berada di Kecamatan Bangil.
Baca juga: Modus Ban Kempis, Pria asal Blora Bawa Lari Motor Remaja di Ponorogo
"Kedua tersangka kami bekuk di lokasi berbeda. Tersangka Alvi kami bekuk di sebuah ladang dan kami tembak kakinya karena menyerang petugas dengan celurit," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Kamis (4/7/2019).
Dari catatan di kepolisian, diketahui tersangka Alvi adalah seorang residivis. Ia baru bebas tahun 2018 lalu setelah mendekam 8 tahun 4 bulan di penjara.
Untuk keenam tersangka penadah motor yang diindikasikan sebagai begal adalah Arif (25), Ferry (40), Kholikin (50), Kodir (42), Khoirul Bashar (33).
Baca juga: 2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Kejayan. Sedangkan satu tersangka lain adalah Mansur (52) warga Blandongan, Kota Pasuruan.
"Untuk para penadah ini juga diindikasi sebagai pelaku kasus pembegalan, namun barang buktinya belum kami dapatkan," ujarnya.
"Untuk Alvi dan Paito, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan keenam penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tukasnya.
Baca juga: Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung