jatimnow.com - Kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban karena minuman keras di Jawa Barat, menjadi atensi Kepolisian.
Pasukan gabungan Satreskrim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam rangka Operasi Tumpas Semeru yang dimulai tanggal 13 sampai 24 April 2018, menggelar razia minuman keras di berbagai wilayah di Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, dalam 4 hari pelaksanaan operasi kewilayahan, dengan sasaran penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Keras oplosan tanpa izin, berhasil mengamankan setidaknya 10 ribu botol miras.
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
"Kami dari tim gabungan Satreskrim dan Satreskoba mendapat atensi dari pimpinan, tadi malam kita melakukan operasi dan belum termasuk jajaran Polsek ada 7 lokasi yang kita dapati menjual miras dan mereka adalah pengecer," kata AKBP Sudamiran saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/4/2018).
"Kami berhasil mengamankan sekitar 10 ribu minuman keras diantaranya 7680 bir kaleng tak berizin kadaluarsa dalam satu truck, 116 miras oplosan (cukrik), 192 miras tak berizin dan sisanya minuman keras jenis lainnya," ujar Sudamiran.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
Dalam razia tersebut Polisi juga berhasil mengamankan 5 tersangka antara lain MSR, SKR, HR, MSS, MTY.
AKBP Sudamiran menambahkan operasi serupa akan terus dilakukan guna mencegah jatuhnya korban akibat miras oplosan.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
"Untuk sementara masih kita kembangkan, dan akan terus kita lakukan operasi guna mencegah jatuhnya korban akibat miras oplosan," tandasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto