jatimnow.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek pesta seks tukar pasangan suami istri.
Di depan polisi, tersangka blak-blakan membeberkan persyaratan agar dapat masuk grup pesta seks Swingers itu.
"Untuk bisa masuk ke dalam grup mereka ini, harus memenuhi persyaratan," kata Kasubdit Renakta AKBP Yudhistira Midyahwan, Senin (16/4/2018).
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Unit III Asusila Subdit Renakta menyelidiki sebuah akun twitter yang menampilkan berbagai foto dan video mesum pasangan suami istri yang berfantasi seks dengan cara tukar pasangan.
Dari akun twitter tersebut, tersangka Tri Harso sering mengunggah foto-foto mesum maupun nge-tweet aktifitas swinger yang sudah dilakukannya.
Akun twitter tersebut pun banyak follower yang akhirnya kerap me-retwit atau mengutip twitter. Rata-rata followernya adalah pasangan suami istri.
Dari twitter tersebut, banyak follower yang inbox ke twitter.
Komunikasi bisa berlanjut ke WhatsAap (WA) pribadi tersangka Tri Harjo.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Tersangka memberi syarat kepada pasutri yang ingin berfastasi seks dan ingin dimasukkan ke dalam grup yang bernama 'Sparkling'.
"Untuk masuk ke dalam grup yang dikelola tersangka, diwajibkan pasangan suami istri menunjukkan akta nikah yang sah. Setelah itu, tersangka baru memasukkan pasutri tersebut ke dalam grup WA," terangnya.
"Barulah di grup WA itu, Harso menggilir jadwal pesta seks antar pasutri yang lazim disebut swinger," tambahnya.
Dalam pesta itu, mereka memesan kamar hotel dengan biaya patungan. Mereka berfantasi seks dengan keliling di beberapa kota di Jawa Timur.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
Sekitar sebulan menyelidiki informasi tersebut, polisi menggrebek pesta seks tukar pasangan suami istri di Hotel Waringin Anom Inn, Lawang, Malang, pada Minggu (15/4/2018). Hasilnya, ditemukan tiga pasangan suami istri yang tengah chek-in bersama.
Mereka adalah Tri Harso Djoko Soelistijono (53) warga Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya kemudian RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto