jatimnow.com - Berbagai macam barang bukti dari 230 kasus mulai bulan November 2018 hingga Maret 2019 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Malang. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain 17 kg ganja, 831,16 gram sabu 42 ribu pil dan obat-obatan terlarang, dan ratusan handphone.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar
Baca juga: Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan
Berita Selengkapnya: Barang Bukti dari 230 Perkara di Malang Dimusnahkan