jatimnow.com - Berbagai macam barang bukti dari 230 kasus mulai bulan November 2018 hingga Maret 2019 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Malang. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain 17 kg ganja, 831,16 gram sabu 42 ribu pil dan obat-obatan terlarang, dan ratusan handphone.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Berita Selengkapnya: Barang Bukti dari 230 Perkara di Malang Dimusnahkan