jatimnow.com - Nur Rohis (35) warga Jalan Terusan Batubara, RT 9 RW 9 Pandanwangi, Kota Malang, diciduk polisi karena mencuri 95 handphone dan tablet dari sebuah gudang logistik.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang merupakan penanggung jawab gudang ABM Logistik di kawasan Jalan Laksda Adi Sucipto 243, lokasi tersangka menjalankan aksinya.
"Saat melintasi gudang itu pelaku melihat petugas keamanan keluar menggunakan sepeda motor. Saat itu pelaku melihat ada kesempatan untuk mencuri. Pelaku memanjat pagar dan masuk ke dalam," katanya dalam rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Di dalam gudang logistik, pelaku menggasak setidaknya 95 unit smartphone dan tablet dalam karung. Kemudian oleh pelaku dijual dengan harga murah barang curiannya di Rombongen Malam (Roma).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 barang bukti tablet merk Samsung berwarna hitam yang masih belum laku terjual. Sementara itu, 70 handphone dan 25 tablet merk Samsung berhasil ia jual.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Dari pengakuannya, barang yang dicuri dijual murah. Dari handphone yang dicuri tinggal sisa 4 yang bisa kami amankan lainnya sudah terjual. Pelaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari - hari dan membayar utangnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Rohis dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul