jatimnow.com - Meski sudah empat kali ditangkap dan dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan, Narso (58), masih saja tak kapok. Ia kembali mencuri di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dengan menggasak laptop dan handphone milik warga.
Berdasarkan laporan korban dan olah TKP serta identifikasi, Narso ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi di rumahnya di Dusun Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Selasa (9/7/2019).
Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasar laporan dari korban, Tutus Hadi Santoso (49), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo.
Baca juga: Kasus Hilangnya Tas Berisi Rp9 Juta di Warkop Probolinggo Berakhir Damai
Pencurian itu dilakukan Narso sekitar pukul 01.00 Wib, pada 23 Juni 20019 lalu. Narso menyatroni rumah korban saat semua orang yang ada di rumah tersebut tidur pulas. Keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa HP Oppo A3S, 1 unit laptop Asus dan HP Samsung J1 Ace miliknya raib.
"Jika ditotal, kurang lebih korban mengalami kerugian Rp 8 juta," jelas Kusmin, Rabu (9/7/2019).
Baca juga: Pasutri Tukang Becak dan Pengamen Diduga Kerap Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember
Kusmin menambahkan, setelah mendapat laporan, saat itu juga ia mendatangkan Tim Inafis Polres Banyuwangi untuk melakukan olah TKP. Dari itu, Unit Reskrim kemudian melakukan identifikasi hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku mencongkel salah satu jendela untuk masuk ke dalam rumah korban," beber Kusmin.
Baca juga: Pencuri 14 Tiang Trotoar Milik Pemkot Surabaya Akhirnya Ditangkap
Dalam penangkapan, Tim Unit Reskrim Polsek Wongsorejo juga menyita barang bukti 1 unit Oppo A3S, laptop Asus, Samsung J1 Ace dan sebuah doshbook Oppo A3S.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah empat kali dijatuhi hukuman atas perkara yang sama," ungkap Kusmin.