Sudah P21, Dua Pelaku Mutilasi Penari di Kediri Dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 11 Jul 2019 19:17 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Dua pelaku mutilasi di Kejari Kediri

jatimnow.com - Kedua pelaku kasus mutilasi mayat dalam koper, Aris Sugianto dan Ajis Prakoso telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Keduanya kini menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan ke Lapas Kediri.

Kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma menjelaskan sesuai aturan keduanya akan ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari. Masa penahanan ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kejaksaan. Saat ini pihak kejaksaan sedang melengkapi persyaratan adminitrasi untuk menentukan jadwal persidangan.

"Kita masih belum mengetahui kapan sidang pertama dilakukan karena kejaksaan masih melengkapi persyaratan adminitrasi," ujarnya, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan

Saat pelimpahan tersebut, kedua tersangka menitipkan surat untuk keluarga Budi Hartanto ke pihak kuasa hukum. Surat tersebut berisi permintaan maaf ke pihak keluarga atas perbuatannya. Menurut Taufiq kedua tersangka setiap hari berdoa untuk korban.

Baca juga: Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini

"Mereka menyesali perbuatannya dan setiap hari berdoa untuk Budi Hartanto," imbuhnya.

\

Sebelumnya, seorang guru honorer SD sekaligus guru tari asal Kelurahan Tamanan, Kota Kediri, Budi Hartanto ditemukan tewas di bawah jembatan Udanawu, Blitar awal April lalu. Jasad korban dimasukkan dalam koper tanpa bagian kepala.

Baca juga: Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang Masih Misterius

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler