jatimnow.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun penjara. Dhani keberatan dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Zahid menyebut jika pihaknya sudah memasukkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jatim sejak Senin (15/7/2019) lalu.
"Sudah kita masukkan sejak Senin kemarin dengan tanda terima akta memori banding nomor 275/akta Pid.Sus/PN Sby," kata Zahid, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Zahid mengatakan, berkas setebal 17 halaman yang telah diberikan ke Pengadilan Tinggi terdapat alasan yang meminta kliennya untuk dibebaskan. Menurutnya alasan yang tercantum didalam berkasnya sudah cukup kuat.
Zahid membeberkan, salah satu alasan tersebut adalah, sembilan pengacara Dhani menganggap judex facti atau hakim keliru menerapkan hukum pembuktian. Hal ini menyebabkan hakim saat menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana aturan pasal 183 KUHAP.
"Judex facti hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkap Zahid.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Bahkan, para kuasa hukum Dhani menganggap hakim keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurut Sahid, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," paparnya.
Zahid juga menilai hakim telah melakukan amputasi pendapat ahli. Baik dari ahli pidana maupun ahli ITE. Pertimbangan hukum hakim dirasa tidak lengkap, karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi, terdakwa, juga bukti lainnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
"Misalnya begini, judex facti mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana, Dr. Yusuf Jacobus Setyabudhi. Namun, pendapat ahli tersebut tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri," imbuhnya.
Dengan pengajuan banding ini, Zahid berharap hakim Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Ahmad Dhani. Dan juga hakim akan membatalkan putusan vonis selama satu tahun pada Dhani.
"Kami berharap hakim ditingkat banding akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tandasnya.