10.000 Ekstasi Berlogo SpongeBob dari Surabaya Gagal Beredar di Kalsel

Kamis, 18 Jul 2019 15:26 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Ilustrasi penyergapan (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan sabu kembali digagalkan. Kali ini, penyelundupan narkoba yang digagalkan itu menggunakan sarana transportasi laut dari Surabaya menuju Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyelundupan narkoba itu digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan. Narkotika yang gagal beredar di Kalsel itu adalah 10.078 butir ekstasi seberat 2.997,7 gram dan 1.036 gram sabu.

Narkoba itu dibawa pria berinisial RW (26) yang menumpang Kapal Roro dari Surabaya. Setelah turun di pintu kedatangan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Kamis (11/7/2019) lalu, BW langsung ditangkap.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

"Dari ciri fisik yang ada berdasarkan pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, barang bukti yang disita kemungkinan dikirim dari wilayah Malaysia," kata Wadiresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan, Kamis (18/7/2019).

Eko menambahkan, terungkapnya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada datang pasokan sabu dan ekstasi ke Banjarmasin. Setelah penyelidikan dua bulan, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku yang diketahui menggunakan jalur transportasi laut.

"Karena sebelumnya anggota juga masih belum mendapat informasi pasti apakah jalur laut atau udara. Sehingga tim kita bagi dua, ada di bandara dan juga pelabuhan," jelasnya.

Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu

Alhasil, ciri-ciri kurir pembawa narkotika yang sudah dikantongi identitasnya tersebut berhasil ditangkap saat tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

\

Dari pemeriksaan tersangka RW merupakan warga yang sehari-hari tinggal di Kompleks Jahri Saleh, Gang Tiara Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Narkoba itu rencananya diserahkan kepada M Yudha Arsyad Pratama (26), yang juga langsung disergap polisi malam itu juga di Jalan Mulawarman, Banjarmasin.

"Jadi tugas RW hanya mengambil barang ke Surabaya dan Yudha yang membaginya kepada jaringan pengedar di sini," beber Eko.

Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Dari penggagalan itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 30.798 orang dari penyalahgunaan narkoba. Asumsinya, setiap satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang dan satu gram sabu dikonsumsi 20 orang.

Adapun untuk barang bukti ekstasi yang disita cukup unik tampilannya, yakni 5.070 butir warna hijau logo kartun Spongebob dan 5.008 butir warna merah muda logo master card.

Ditresnarkoba Polda Kalsek masih terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap bandar besar yang mengendalikan jaringan ini. Meski diakui Eko cukup berat lantaran pengedar menerapkan sel jaringan terputus, antara satu dan lainnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler