Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 16 Kilogram untuk Perayaan Tahun Baru

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa saat membeberkan capaian kinerja salama satu tahun. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa saat membeberkan capaian kinerja salama satu tahun. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menjalang pergantian tahun, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram dari jaringan Aceh-Jatim.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengungkapkan dari kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka yakni berinisial AH (21), asal Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Ketapang, Sampang.

Tersangka diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di terminal 2 kedatangan, Bandar Udara Internasional Juanda, Senin 16 Desember 2024.

Menurutnya berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut sedianya bakal diedarkan pada malam tahun baru.

Baca juga:
Casting Abal-abal di Surabaya, Rekam dan Sebar Video Syur Para Model

"Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 16 kilogram sabu yang dikemas dalam 16 bungkus plastik bening, satu koper besar warna abu-abu, uang tunai Rp2 juta, dan HP," ujar Robert, pada Senin (30/12/2024).

Barang haram tersebut, kata Robert dikirim dari Aceh melalui jalur udara untuk kemudian diedarkan oleh tersangka.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional

"(Narkoba) dikirim melalui jalur udara, pelaku dijanjukan mendapat upah Rp30 juta untuk setiap kilogramnya," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.