jatimnow.com - Sabu seberat 40,30 gram diamankan Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan dari seorang kurir bernama Lasiman (35), warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Kami menangkap tersangka saat akan mengirimkan paket sabu-sabu ini," kata Kapolsek Prigen, Iptu Slamet Wahyudi, Jumat (19/7/2019).
Ia memaparkan, ditangkapnya Lasiman yang berprofesi tukang potong kayu ini tidak lepas informasi dari masyarakat. Mendapat laporan ini, tim reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, BB sabu tersebut ditemukan di pakaian tersangka.
Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
Iptu Slamet melanjutkan pihaknya akan mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Prigen yang meresahkan masyarakat.
"Tanpa kompromi akan kita libas semua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Prigen," tegasnya.
Baca juga: Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
Dihadapan penyidik, tersangka yang memiliki satu anak ini mengatakan jika dirinya bukan pemakai sabu tetapi hanya sebagai kurir saja.
"Saya cuman ngantar ke pembeli. Sabu ini dijual Rp 900 ribu per gramnya," aku Lasiman kepada penyidik.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok