jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Gresik sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan. Seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti yang bertindak sebagai kurir narkoba diringkus bersama barang bukti 30 plastik klip sabu seberat total 81,46 gram.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Menganti. Petugas langsung mengamankan tersangka setelah melakukan pengamatan dan pembuntutan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, dari penggeledahan di lokasi dan kamar kos tersangka, polisi menyita puluhan paket siap edar. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp146,6 juta.
"Saat penangkapan awal, petugas menemukan 21 kantong klip sabu tersimpan di pakaian tersangka. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos dan ditemukan sembilan paket tambahan," ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Baca juga:
Polres Gresik Kerahkan 103 Personel dalam Operasi Berantas Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku mengambil barang haram seberat 100 gram tersebut melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Kendung, Sememi, Surabaya, atas arahan seorang pria berinisial CM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AD kemudian memecah kristal haram tersebut menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu hingga paket gram untuk diecer di wilayah Menganti dan sekitarnya.
Aksi ilegal ini diakui telah berjalan dua bulan. Tersangka tergiur imbalan berupa upah tunai Rp1 juta dan bonus lima gram sabu gratis.
Selain menyita 81,46 gram sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, alat pres/pembungkus, ponsel, serta sepeda motor Honda Megapro milik tersangka.
Baca juga:
Polsek Kebomas dan YALPK Group Beri Bantuan BBM Gratis untuk Ojol Gresik
Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya serta mengimbau warga untuk aktif melapor lewat Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.