jatimnow.com - Tumpukan sampah di rawa-rawa meresahkan warga RT 01 RW 01 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Tumpukan sampah ini menyebabkan pencemaran lingkungan. Selain menimbulkan polusi udara, sampah yang dibuang di lokasi itu menjadi pemicu tersumbat saluran air.
"Sampah ini menyebab warga banyak terkena penyakit paru-paru. Selain itu sampah ini menyebabkan air kali dari drainase meluber ke rumah warga," kata Susilowati, salah satu warga daerah, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan jika tumpukan sampah tersebut terjadi sejak 20 tahun lalu. Sampah-sampah tersebut dibuang di sebuah area lahan kosong yang dulunya merupakan rawa-rawa untuk resapan air pembuangan.
Baca juga: TPA Klotok Overload, Pemerintah Kota Kediri Siapkan Lahan Baru Seluas 6 Hektare
Pembuangan sampah di bekas rawa tersebut dilakukan atas permintaan pemilik lahan dengan tujuan untuk pengurukan rawa.
"Kondisi ini sering dilaporkan warga kepada pemerintah, kelurahan dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Namun selama 20 tahun belum ada tindakan tegas dari petugas," ujarnya.
Menanggapi protes warga soal tumpukan sampah tersebut, Kabid Penanggulangan dan Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Sunjoto mengatakan jika pihaknya belum menerima laporan masyarakat di lahan kosong ini.
Baca juga: TPA Pakusari Jember Terima 197 Ton Sampah Per Hari, Jumlahnya Terus Naik
"Karena baru tahu maka kami datang atas keluhan sampah ini. Akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Menurutnya, DLH Kota Probolinggo akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pemilik lahan untuk mencari solusinya. Untuk masalah sampah telah diatur di Perda nomor 5 tahun 2010.
"Jika warga membakar sampah secara sembarangan dalam perda tersebut disebutkan akan dikenakan saksi berupa denda Rp 50 juta dan ancaman 6 bulan kurungan," tukasnya.
Baca juga: Pengelolaan Bank Sampah dengan Sistem Informasi Manajemen Berbasis Teknologi