Perdagangan Online Satwa Langka di Kota Kediri Dibongkar

Selasa, 23 Jul 2019 09:28 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Ilustrasi perdagangan satwa langka dilindungi

jatimnow.com - Susanto, warga Kelurahan Sentono Pande, Kota Kediri ditangkap polisi lantaran terbukti menyimpan dan hendak menjual 6 ekor satwa langka. Susanto merupakan penjual hewan di Pasar Hewan Sentono Betek.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Tim Satreskrim mendapati 6 ekor satwa langka dilindungi di rumah Susanto. Satwa langka tersebut adalah 2 ekor landak jawa, 1 ekor elang jambul dan 3 ekor kukang.

Dari hasil pemeriksaan, Susanto mengaku bahwa 6 satwa langka itu ia peroleh dari hasil barter hewan dagangannya. Rata-rata pembelinya berasal dari luar maupun dalam warga Kota Kediri.

Baca juga: Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi

"Pengakuan pelaku, satwa ini didapat dari hasil barter, tapi ini kita masih lakukan penyidikan lagi," kata Anthon, Selasa (23/7/2019).

Pelaku dan satwa-satwa langka yang diperdagangkan diamankan di Mapolres Kediri Kota

Baca juga: Perdagangan Burung Dilindungi Libatkan Warga Sidoarjo Dibongkar

Anthon menyebut, satwa langka tersebut dijual pelaku dengan harga bervariasi. Untuk Elang Jambul dibandrol Rp 300 ribu, Landak Jawa seharga Rp 250 ribu dan Kukang seharga Rp 750 ribu. Selain dijual di pasar, satwa langka ini juga ditawarkan secara online.

\

"Pelaku mengaku baru jualan seminggu," tambahnya.

Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri Ruden Iwanto menambahkan, satwa-satwa langka itu biasanya didatangkan dari luar daerah. Sebab di Kediri, jenis satwa tersebut sudah sulit ditemui. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai satwa langka untuk segera menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA setempat atau bisa mengurus surat izin agar keberadaan satwa tersebut tidak punah.

Baca juga: Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim Melalui Medsos Dibongkar, 2 Orang Diamankan

"Di Kediri sendiri dinyatakan sudah langka. Untuk status satwa ini sudah masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2019," tutur Ruden.

Atas perbuatannya, Susanto dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan 6 satwa langka tersebut langsung dibawa ke BKSDA Kediri.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler