Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus jual beli satwa dilindungi yang dilakukan di media sosial (medsos). Dua pelaku diamankan.
jual beli satwa dilindungi
Perdagangan Online Satwa Dilindungi Diotaki Warga Pasuruan Dibongkar
Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap satu orang yang sudah 6 bulan memperdagangkan satwa-satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.
Video: Perdagangan Burung Dilindungi Dibongkar
jatimnow.com - Jual beli online burung dilindungi yang dijalankan AA (27) akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo. Pria asal Kota Madiun
Perdagangan Online Burung Dilindungi di Ponorogo Dibongkar
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pelaku menjual empat burung dilindungi melalui forum jual beli di Facebook.
Perdagangan 9 Lumba-lumba Moncong Panjang di Tulungagung Digagalkan
Polres Tulungagung menangkap dua tersangka jual beli satwa yang dilindungi berupa 9 ekor ikan lumba-lumba moncong panjang.
Perdagangan Online Satwa Langka di Kota Kediri Dibongkar
Dari rumah Susanto, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota menyita 2 ekor landak jawa, 1 ekor elang jambul dan 3 ekor kukang.
Perdagangan Online Satwa Dilindungi di Malang Terbongkar
Penangkapan dilakukan saat pembawa dua burung kakatua itu hendak menuju stasiun di Kota Malang untuk tujuan Bandung, Jawa Barat.
Jual Satwa Dilindungi ke Luar Negeri, Pelaku Gunakan Medsos
Dalam memperdagangkan satwa-satwa dilindungi baik di dalam maupun luar negeri, para pelaku menggunakan empat akun Facebook.