Tidak Berizin, Sebuah Bangunan di Probolinggo Disegel

Selasa, 23 Jul 2019 13:31 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Satpol PP menyegel bangunan di Probolinggo

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel sebuah bangunan yang berada di Jalan Suroyo, Selasa (23/7/2019).

Penutupan bangunan tersebut dinilai karena pemilik tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Ariston Novianto, Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo mengatakan kegiatan penyegelan bangunan ini sesuai dengan surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Baca juga: Satpol PP Segel 60 Bangunan Tak Berizin di Surabaya

Surat bernomor 650/480/425.101/2019 menyebutkan bangunan yang ada di lokasi tersebut dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo nomor 4 tahun 2008 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata ruang wilayah.

"Jadi bangunan saat ini belum memiliki izin resmi dan lokasi bangunan berada di wilayah kawasan Kota Pusaka," katanya.

Baca juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Dengan adanya surat ini, Satpol PP melakukan penyegelan sementara sampai pemilik mau menguru izin resmi dari Pemkot Probolinggo.

\

"Semua aktifitas proses pembangunan harus dihentikan sampai proses izin selesai dimiliki pemilik bangunan," jelasnya.

 

Baca juga: Mbah Guco Budayawan Kota Probolinggo Tutup Usia

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler