Pixel Code jatimnow.com

2 Maling Motor di Surabaya Kritis Usai Dikeroyok Warga

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi nekat dua pria pengangguran di Surabaya berakhir tragis. Gagal membawa kabur sepeda motor curian, keduanya justru harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat amukan warga.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi di Jalan Rungkut Kalianyar No. 154, Surabaya, pada Senin (31/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dua pelaku masing-masing berinisial MW (26) dan RWS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, keduanya mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, membeberkan kronologi dan modus konyol yang memicu amuk massa tersebut. Kedua pelaku sebenarnya bisa mengeksekusi target kendaraan di lokasi kejadian. Namun sial, sepeda motor tak kunjung menyala meski sudah berulang kali coba dinyalakan.

"Jadi kendaraan ini setelah diambil, distarter tidak bisa karena mungkin ada kendala mesinnya. Namun, pelaku tetap nekat menuntun motor tersebut," terang Kompol Herry Iswanto.

Aksi mencurigakan menuntun motor di tengah malam itu rupanya kepergok oleh orang tua pemilik kendaraan. Sontak, saksi langsung berteriak "maling-maling" hingga mengundang kedatangan warga sekitar. Dalam hitungan detik, massa yang emosi langsung mengepung dan mengeroyok kedua pelaku hingga babak belur.

Baca juga:
Polisi Tangkap Maling Motor di Warkop Titik Temu Surabaya, Pemuda Asal Lamongan

Beruntung, personel Polsek Semampir bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan dari warga. Petugas langsung mengevakuasi kedua terduga pelaku yang sudah dalam kondisi terluka parah untuk dilarikan ke rumah sakit.

"Alhamdulillah, karena kesigapan anggota, kedua pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis selama dua hari dan kondisinya membaik, kini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, MW dan RWS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga:
Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diringkus Polisi

Menutup keterangannya, Kompol Herry Iswanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Semampir, agar tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku kejahatan.

"Kami meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.