jatimnow.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan.
"Hari ini akan dibacakan putusan perkara tentang dugaan kartel garam," ujar Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno, Senin (29/7/2019).
Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 199 di Indonesia dengan terlapor 7 (tujuh) pelaku usaha yaitu PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Baca juga: Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini
Majelis Komisi Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 diketuai Dinni Melanie dengan anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat. Rencananya, Majelis Komisi akan membacakan putusan perkara pukul 15.50 Wib, Senin (29/7/2019), di Jakarta.
Baca juga: KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya
"Kasus dugaan kartel garam ini merupakan inisiatif KPPU yang mulai masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 11 Desember 2018, yang kemudian ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan mendalami 7 pelaku usaha tersebut yang diduga melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia pada 2015 dan 2016, yang mengakibatkan kelangkaan pasokan dan diikuti kenaikan harga," terangnya.
Selain fokus untuk menyiapkan putusan dugaan kartel garam, KPPU melalui Kanwil IV telah menerjunkan tim ke lapangan sejak tanggal 18 Juli 2019.
Baca juga: KPPU Panggil Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Buntut Kenaikan Tarif
"Sampai saat ini kami terus melakukan pengumpulan data dan informasi seputar rendahnya harga garam di tingkat petani garam," tambahnya.