Pixel Codejatimnow.com

Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini

Editor : Rochman Arief  Reporter : Jajeli Rois
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno. (foto: KPPU for jatimnow.com)
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno. (foto: KPPU for jatimnow.com)

jatimnow.com - Di tengah stok minyak goreng bermerek Minyakita mulai langka, beberapa pelaku usaha diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan penjualan bersyarat.

Potensi pelanggaran hukum persaingan usaha ini langsung direspons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menugaskan Kanwil IV KPPU Surabaya untuk mulai melakukan tahapan awal penegakan hukum.

Salah satunya dengan melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita.

Sikap KPPU diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuan di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menyatakan pihaknya sudah mengobservasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 sampai Januari 2023, untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Baca juga:
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya

"Kami sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor," jelas Dendy.

Tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Masalah ini terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya, yang berada pada level berbeda dengan mensyaratkan penjualan, ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa akan membeli atau menyewa barang lainnya.

Baca juga:
KPPU Panggil Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Buntut Kenaikan Tarif

"Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku. Umumnya pihak yang membeli tidak punya pilihan, selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan. Dampak negatif perilaku tying agreement ini menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli, yang lebih bersaing dari sisi harga maupun kualitas," kata Dendy.

Adapun Pasal 15 ayat (2) berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.