jatimnow.com - Dua pemuda berinisial MI (24) asal Denpasar, Bali dan SA (26), asal Banyuwangi diringkus Tim Satreskrim Polres Banyuwangi. Keduanya ditangkap lantaran mencuri 6 ekor kambing menggunakan mobil rental.
Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha Pranata mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang ditangkap berkomplot dengan dua orang lainnya yaitu E dan M, yang kini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, pelaku MI (24) berperan sebagai eksekutor dibantu kedua DPO. Sedangkan pelaku SA (26), menunggu di dalam mobil rental yang mereka sewa. Komplotan ini teridentifikasi mencuri di Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi.
Baca juga: Remaja di Ponorogo Diduga Curi Kambing untuk Beli Rokok, Lho Le!
"Untuk pelaku ada 4 orang. 3 orang sebagai pengambil barang dan 1 orang lagi menunggu di dalam mobil Toyota Innova sewaan," ungkap Andi, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Aksi Bocah di Ponorogo Curi Anak Kambing Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi
Sebelum menjalankan aksinya, 4 orang pelaku ini telah menentukan target.
"Jadi, TKP yang ada 6 ekor kambing ini sudah diincar oleh para tersangka. Mereka merencanakan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Licin," jelasnya.
Baca juga: Sembunyikan Sapi Curian, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
Para pelaku menggunakan sebilah pisau yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing. Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka kabur ke arah Kabupaten Situbondo.
"6 kambing tersebut di jual di Situbondo. Kemudian mereka membelanjakan uang hasil penjualan itu," terang Andi