jatimnow.com - Dua sahabat yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dua sahabat itu bernama Risky (19) dan Idris (19), keduanya warga Jalan Waru Gunung, Surabaya.
Kedua kuli bangunan itu disergap Unit Reskrim Polsek Simokerto saat melintas di Jalan Kapasari, Surabaya setelah membeli sabu seberat 0,7 gram, Sabtu (26/7/2019) lalu. Sabu itu rencananya akan diisap berdua pada malam hari sebelum pagi harinya bekerja sebagai kuli.
"Alasan keduanya membeli paket hemat sabu itu untuk dikonsumsi sendiri agar staminanya terjaga saat bekerja. Padahal efek itu tidak benar," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Pemuda Pekerja Instalasi Listrik di Pasuruan Ditangkap Polisi saat Hendak Nyabu
Dari pemeriksaan, kedua sahabat ini mengaku membeli sabu dari seorang pengedar di Jalan Kunti, Surabaya. Namun, sepulang dari membeli dan belum sempat menggunakannya, keduanya terendus polisi sehingga ditangkap.
"Setelah memperoleh info, kami melakukan pengintaian dan ternyata benar, saat keduanya melintas dan kami geledah, kami temukan satu bungkus sabu seberat 0,7 gram di saku celana salah satu tersangka," beber Masdawati.
Baca juga: Kembali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku jika sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dengan harga Rp 700 ribu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.