Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pekerja instalasi listrik saat hendak memakai sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Identitas pelaku yakni, Ardiansyah Zuslam (20) warga JI. Apel, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kita tangkap saat hendak memakai sabu dan serta keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (24/6/2022).
Diterangakan, penangkapan pelaku ini akibat laporan masyarakat yang resah, lantaran di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan cukup bukti, hingga kemudian dilakukan penggrebekan, pada Sabtu (18/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Barang bukti yang diamankan anatara lain satu poket sabu seberat 0,72 gram dan alat penghisap sabu," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku baru beberapa bulan ini mengenal sabu dan mengambil keuntungan jika ada kawannya yang ingin membeli.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.