Kericuhan Warnai Proses Eksekusi Ruko di Kediri

Selasa, 30 Jul 2019 19:00 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kericuhan warnai eksekusi ruko di Kediri

jatimnow.com - Eksekusi sebuah rumah sekaligus toko atau ruko di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, sempat diwarnai kericuhan, Selasa (30/7/2019). Puluhan orang dari keluarga pemilik ruko menghadang proses eksekusi.

Saat melakukan penghadangan itulah, mereka terlibat saling dorong dan adu mulut dengan petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri Kota yang turut mengamankan jalannya eksekusi. Sementara keluarga menggelar pengajian dan pembacaan Kitab Suci Al-Quran di dalam rumah.

Pemilik rumah Nur Laila selaku tergugat mengatakan, dirinya memiliki utang di sebuah bank senilai Rp 150 Juta. Saat memasuki bulan ke 7, ia tidak bisa mengangsur hingga akhirnya utang tersebut dilunasi Yusik Arianto dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan seluas 980 meter persegi.

Baca juga: Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi

Kesepakatan antara kedua pihak dilakukan di hadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk salah satunya surat kosong. Selang beberapa bulan berjalan, termohon terkejut surat kosong itu berisi akta jual beli.

"Ini yang janggal dan masih kita perjuangkan," ungkap Nur Laila.

Baca juga: PN Eksekusi Rumah Mewah, Lezatnya Ikan Asap Srikandi, Kondisi Cedera Persik Kediri

Merasa jadi korban penipuan, Nur Laila dan keluarganya meminta penundaan proses eksekusi. Aksi dilakukan bukan untuk menolak eksekusi, tapi meminta pengadilan untuk menunda. Sebab, dirinya masih melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan tersebut.

\

"Kami tidak menolak hasil keputusan pengadilan, kami hanya meminta pengadilan menunda eksekusi karena kami sedang melakukan gugatan dan besok masih akan digelar sidang perdana," imbuhnya.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat M Aksonul Huda mengatakan, perkara nomor 57 tahun 2018 yang ia tangani ini telah sampai pada keputusan hukum tetap. Proses eksekusi ini sempat tertunda pada Desember 2018 lalu.

Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 1 Peringatan untuk Pengunjung Mal

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun ketika mereka melakukan gugatan, tetap kita hormati. Tetapi sekali lagi, ini sudah final dan eksekusi tetap harus dilakukan," jelasnya.

Meskipun mendapat hadangan, proses eksekusi tetap berjalan hingga selesai. Keluarga mereda beberapa jam kemudian. Saat petugas berhasil membuka pintu pagar, sejumlah pekerja langsung memindahkan barang-barang pemilik rumah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler