Pixel Code jatimnow.com

Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas saat melakukan eksekusi di sebuah rumah di Desa Gesikan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas saat melakukan eksekusi di sebuah rumah di Desa Gesikan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan eksekusi terhadap rumah milik Jihamam, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. Prosesi eksekusi ini berlangsung cukup alot, karena tergugat melakukan perlawanan dan melarang petugas masuk ke rumah. Mereka menunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Crilia Nur Endah mengatakan proses eksekusi ini merupakan putusan pengadilan berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh pemenang lelang. Eksekusi tersebut berdasarkan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Gugatan ini sudah masuk sejak setahun lalu.

"Prosesnya memang panjang kami sudah mengingatkan pihak tergugat untuk melakukan pengosongan sesuai risalah lelang tapi tidak dilakukan," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Kuasa Hukum tergugat, Fayakun mengatakan terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi ini. Di antaranya proses eksekusi dilakukan saat mereka masih melakukan upaya gugatan.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Sesuai jadwal sidang gugatan tersebut akan dilakukan 18 September mendatang. Mereka sudah meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda namun pihak penggugat bersikukuh bahwa eksekusi harus dilakukan hari ini.

“Ini belum selesai permasalahannya tapi eksekusi tetap dilakukan," tuturnya.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Selain itu mereka juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang hanya berdasar risalah lelang. Saat ini sertifikat tanah masih atas nama Jihamam. Pengadilan belum membatalkan sertifikat tersebut sehingga tergugat masih sah sebagai pemilik. Pengadilan hanya membatalkan akta jual beli yang dianggap tidak sah.

“Seharusnya mereka batalkan dulu sertifikat tanah sehingga prosesnya bisa lebih mudah," pungkasnya.