jatimnow.com - Sugeng Slamet (44), warga Lumajang ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pelaku ditangkap setelah korban berhasil kabur dan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh ayahnya itu ke Mapolsek Senduro.
Sebelumnya, korban diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri, Senin (29/7) lalu.
Baca juga: Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali
"Kami mendapat laporan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yakni ayah kandungnya," katanya, Rabu (31/7/2019).
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyetubuhi korban puluhan kali saat anaknya masih berusia 16 tahun.
"Sangat tidak masuk akal karena bapak sendiri tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini apakah ada korban lain selain anak kandungnya.
Baca juga: YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang," katanya.
Pelaku sendiri telah memiliki lima orang istri dimana keempatnya tengah bekerja di luar negeri.
"Hasil pemeriksaan, pelaku beristri lima dan empat bekerja di luar negeri sebagai TKW," jelasnya.
Baca juga: Balita Dicabuli Ayah Kandung di Sidoarjo, Begini Kondisi Kejiwaannya