Pixel Code jatimnow.com

Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Biayai Sekolah

Editor : Yanuar D  
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat press conference ungkap kasus tindak asusila ayah terhadap anak kandung. (Foto: Humas Polres Gresik)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat press conference ungkap kasus tindak asusila ayah terhadap anak kandung. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, Gresik, yang tega mencabuli anak kandungnya selama empat tahun terakhir.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, pertama kali pada Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP. Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025.

Modus tersangka, lanjut Kapolres, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” terang AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga:
Polres Gresik Gunakan Pengamanan Humanis, Derby Jatim Persik vs Persebaya Lancar

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh.

Baca juga:
Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Penjual Miras, Sita Puluhan Botol Arak

“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.