jatimnow.com - Terpengaruh blue film (porno), seorang tukang odong-odong di Surabaya tega mencabuli gadis berusia sebelas tahun di tempat sepi pada 8 Februari lalu.
Pelaku bernama Nur Samsuri alias Kancil (49), warga Jalan Jelidro Surabaya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (1/8/2019) dini hari setelah buron selama 5 bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka kerap menonton film porno di kamar kosnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Kebiasaan itulah yang membuat pelaku gelap mata dan nekat mencabuli anak-anak," katanya.
Korban yang saat itu melintas dipanggil oleh tersangka dan diajak menonton film porno tersebut. Terangsang akibat nonton filim, pelaku kemudian mencabuli korban.
"Ketika itu tersangka menjanjikan akan memberikan uang Rp 50 ribu jika korban mau," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, korban yang setuju dengan ajakan tersebut kemudian mengajaknya ke tempat sepi yakni di samping GOR Jelidro. Korban dicabuli tersangka di kap mobil sedan.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Korban kemudian menceritakan perbuatan tersebut ke BR, pendamping dari Yayasan Embun Surabaya. Ia kemudian melaporkannya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 UU perlindungan anak," tukasnya.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi