jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota menahan seorang pria lanjut usia berinisial SHR (70) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita berinisial JA (3).
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menyatakan bahwa tersangka telah resmi ditahan sejak 4 Agustus 2026. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkaranya.
"Tersangka sudah ditahan mulai tanggal 4 Agustus. Masih melengkapi administrasi penyidikan, jadi berkas belum dilimpahkan, mungkin dalam minggu ini," ujar Aiptu Roby, Senin (10/8/2026).
Baca juga:
Sepekan Terakhir Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Kasus ini bermula ketika ibu korban, ZHR (38), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di kawasan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Siti Zuroidah selaku kuasa hukum korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Probolinggo Kota atas respons cepat dan ketegasan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga:
Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron