jatimnow.com - Setelah beberapa bulan digratiskan, Jalan Tol Pasuruan-Malang ruas Pandaan-Singosari atau seksi I-III kini resmi berbayar. Pengguna jalan tol ini diwajibkan membayar pada 9 Agustus 2019.
Keputusan tersebut dikeluargkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono dengan nomor surat 713/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol.
"Benar, tarif sudah ditetapkan Pak Menteri dan keputusan ini berlaku 9 Agustus 2019 pukul 00.00 Wib," jelas Manajer Humas PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Tri, Jumat (2/8/2019).g
Baca juga: Luhut Resmikan Bandara Dhoho Kediri dan Groundbreaking Akses Jalan Tol
Dipaparkan Agus, pengendara masuk dari Gerbang Tol Pandaan menuju Purwodadi, maka kendaraan yang kategori golongan 1 dibebani tarif Rp 15.500.
Sedangkan dari Gerbang Tol Pandaan lalu turun ke Gerbang Tol Lawang akan dikenakan tarif Rp 22.500 dan jika turun di Gerbang Tol Singosari, maka tarifnya sebesar Rp 29.000.
"Besaran tarifnya menyesuaikan golongan, mulai kendaraan golongan I sampai golongan V," tambahnya.
Karena Jalan Tol Pandaan-Malang adalah jalan baru, maka untuk sisi keamanan, jalan tol sangat diperhatikan. Agus Tri menambahkan bahwa petugas Jasamarga akan sering melakukan patroli.
Baca juga: SIG Pasok Beton Siap Pakai, Bangun Jalan Tol Bayung Lencir -Tempino
Khususnya di area dekat proyek pembangunan tol. Tujuannya agar tidak ada lagi pemotor yang menyerobot masuk ke jalan tol yang bisa memunculkan potensi kecelakaan.
"Kita sudah pasang pembatas jalan yang berbahan dari beton, antara tol yang bertarif dengan tol yang masih dalam proyek pembangunan. Agar tidak ada lagi pemotor yang masuk," bebernya.
Berikut rincian tarif Tol Pandaan-Singosari:
Baca juga: BPN Kota Kediri Bayar 8 Bidang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung
Golongan 1:
Pandaan-Purwodadi = Rp. 15.000
Pandaan-Lawang = Rp. 22.500
Pandaan-Singosari = Rp. 29.500
Golongan 2 dan 3:
Pandaan-Purwodadi = Rp. 23.000
Pandaan-Lawang = Rp. 33.500
Pandaan-Singosari = Rp. 43.500
Golongan 4 dan 5:
Pandaan-Purwodadi = Rp. 31.000
Pandaan-Lawang = Rp. 45.500
Pandaan-Singosari = Rp. 58.000