jatimnow.com - Setelah sempat galau atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar anggota DPRD tidak menggunakan pin emas, sekretariat dewan akhirnya memutuskan membeli pin kuningan untuk 45 anggota DPRD terpilih 2019-2024 Kabupaten Ponorogo.
"Karena sifatnya merupakan aset negara dan pinjam pakai, makanya kami memilih kuningan saja," terang Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Miseri Effendi, Rabu (7/8/2019).
Pertimbangannya, lanjut Miseri, pin kuningan bisa menjadi hak milik bagi anggota dewan dan tidak harus dikembalikan kepada sekretariat. Sebab bila memaksakan pin emas, sesuai rekomendasi BPK, pin emas dengan harga di atas Rp 1 juta, konteksnya pinjam pakai dan menjadi aset pemerintah.
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
"Pin kuningan inilah salah satu alternatifnya, daripada menjadi polemik berkepanjangan," tutur dia.
Dia meminta sekretariat DPRD untuk menaati rekomendasi dari BPK. Sebab dengan itu, pembelian pin kuningan tidak disebut sebagai gratifikasi dan melanggar aturan.
Baca juga: Rekomendasi BPK Bikin Galau Sekwan Ponorogo: Pin Emas atau Kuningan?
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Miseri menilai, ada sejumlah dampak positif yang dapat dirasakan jika memilih membeli pin kuningan. Tidak hanya aman lantaran tidak melanggar aturan, tapi juga lebih efisien.
Apalagi bila dipaksakan membeli pin emas seberat 5 gram, anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 147 miliar, sesuai alokasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di sekretariat DPRD Ponorogo tahun ini.
"Periode sebelum-sebelumnya memang selalu pin emas dan itu sifatnya diberikan. Tapi sekarang kami lebih setuju pin biasa (kuningan). Ini juga supaya lebih efisien dalam penggunaan anggaran," tegasnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua
Sementara, Sekretaris DPRD Ponorogo Suko Kartono sebelumnya menyebut sudah mengeplot anggaran Rp 147 miliar dalam DIPA untuk pembelian pin emas. Namun rekomendasi BPK yang diterimanya membuatnya urung melaksanakan pengadaan tersebut, kendati pelantikan anggota terpilih akan dilaksanakan 1 September 2019.
"Lagipula, sebenarnya tidak ada aturan khusus apakah harus pin emas atau kuningan," tambahnya.