Diajak Pesta Miras, Gadis di Bawah Umur di Jombang Dicabuli 3 Remaja

Kamis, 08 Agu 2019 11:20 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Tiga remaja yang berbuat cabul ditangkap Polres Jombang

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menciduk tiga pemuda yang melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Ketiga pelaku yaitu EN (24) warga Kecamatan Kudu, MDA (22) dan MCK (17) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Ketiga remaja tersebut mengajak korban warga Kecamatan Kudu dengan modus mengajak pesta miras di sawah lalu melancarkan aksi bejatnya.

Perbuatan bejat mereka tersebongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan melapor ke polisi

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku berhasil kami tangkap," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (8/8/2019).

Ia menambahkan, kejadian pencabulan kepada korban terjadi pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 21.00 Wib. Korban dijemput dua pelaku yakni EN dan YCK dan diajak ke area persawahan Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Di lokasi ini telah menunggu MDA. Mereka berempat melakukan pesta miras. Dari pesta miras itu ketiga pelaku punya pikiran bejat kepada korban.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Ketiganya secara bergiliran mengerayangi tubuh dan memegang alat vital korban.

\

"Besoknya korban bercerita yang dia alami kepada orang tuanya. Lalu melapor ke kita," ujarnya.

Polisi menangkap mereka di wilayah Ngusikan. Ketiganya dijerat pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler