jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menciduk tiga pemuda yang melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Ketiga pelaku yaitu EN (24) warga Kecamatan Kudu, MDA (22) dan MCK (17) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Ketiga remaja tersebut mengajak korban warga Kecamatan Kudu dengan modus mengajak pesta miras di sawah lalu melancarkan aksi bejatnya.
Perbuatan bejat mereka tersebongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan melapor ke polisi
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santri di Tulungagung Diamankan usai Pulang Mudik
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku berhasil kami tangkap," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (8/8/2019).
Ia menambahkan, kejadian pencabulan kepada korban terjadi pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 21.00 Wib. Korban dijemput dua pelaku yakni EN dan YCK dan diajak ke area persawahan Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Di lokasi ini telah menunggu MDA. Mereka berempat melakukan pesta miras. Dari pesta miras itu ketiga pelaku punya pikiran bejat kepada korban.
Baca juga: 12 Santri di Tulungagung jadi Korban Pencabulan Bapak Kamar Ponpes
Ketiganya secara bergiliran mengerayangi tubuh dan memegang alat vital korban.
"Besoknya korban bercerita yang dia alami kepada orang tuanya. Lalu melapor ke kita," ujarnya.
Polisi menangkap mereka di wilayah Ngusikan. Ketiganya dijerat pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul