Pixel Code jatimnow.com

PKB Lamongan Target 16 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Editor : Bramanta   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Prosesi pelantikan pengurus PKB Lamongaan masa bakti 2026 - 2031. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Prosesi pelantikan pengurus PKB Lamongaan masa bakti 2026 - 2031. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan berambisi besar menambah perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2029.

PKB Lamongan menarget 16 kursi DPRD, dimana dalam kontestasi Pemilu 2024 lalu, mereka mendapat 12 kursi legislatif.

Ketua DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur menyebut keinginan itu akan terwujud dengan kekuatan mesin partai dan konsolidasi akar rumput yang solid.

"Target kita 16 kursi, dalam waktu dekat konsolidasi struktur akan dilakukan untuk memperkuat kerja organisasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029," ujarnya saat agenda pelantikan pengurus PKB Lamongan periode 2026 - 2031, Minggu (27/9/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Lamongan M. Syukrillah menyebut selain pelantikan agenda kali ini juga digelar Musyawara Kerja Cabang (Muskercab) yang menghasilkan beberapa poin.

Baca juga:
Kabupaten Lamongan Borong Dua Penghargaan di FESyar Jatim 2026

Poin-poin yang akan diperjuangkan, yakni kemiskinan, infrastruktur, petani dan nelayan, implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG), pelayanan publik, pendidikan dan pesantren, fiskal daerah, desa, serta penanganan banjir dan kekeringan.

"Sembilan poin ini menyangkut persoalan yang langsung dirasakan masyarakat dan menjadi bagian dari arah kerja kepengurusan baru," katanya.

Ia mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi pijakan kerja partai dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Lamongan.

Baca juga:
Dalam Sehari, Damkar Lamongan Tangani Empat Kebakaran

Target penambahan kursi tersebut disiapkan ketika pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih berlangsung. Salah satu angka yang muncul dalam pembahasan adalah 5 persen, sedangkan ketentuan final belum ditetapkan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.