jatimnow.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus suami jual istri untuk layanan seks threesome.
Kali ini, seorang suami asal Kediri menjual istrinya melalui grup Facebook sedulur wik wik crew dan sensasi tukar istri.
Suami yang tega menjual istrinya itu bernama Dian Tri Susilo (20), warga Dusun Balong Jeruk, RT 03 RW 01, Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri.
Baca juga: Jual Cewek untuk Layani Seks Threesome, Pria ini Pakai Klu Cari Partner
Tersangka menjual istrinya berinisial DR (16) yang sedang hamil empat bulan untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang yang memesan layanan tersebut.
Mirisnya, pria yang kesehariannya berdagang bakso itu sengaja menawarkan sang istri yang sedang hamil empat bulan itu dengan harga Rp 100 ribu.
Bahkan, kegiatan seksual itu dilakukan dirumahnya yang biasanya ditempati baik orang tua dan anaknya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan dalam mencari pelanggan, pelaku memposting status di akun pribadi dan di dua grup Facebook. Dan saat ditangkap, mereka akan melayani tamu di Surabaya dengan tarif Rp 2 juta.
"Di FB itu, pelaku juga menulis status pasutri Kediri dan juga mencantumkan nomor HP di profil Facebook pelaku bernama Dian Tatoink," kata Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019).
"Dalam motifnya, antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan memasang tarif 2 juta rupiah, serta mencari lokasi hotel," imbuhnya.
Baca juga: Segini Tarif Seks Threesome Istri yang Dijual Suami
Setelah setuju, tamu diminta membayar di depan Rp 200 ribu. Setelah dibayar, pelaku dan istrinya menuju Surabaya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih dan langsung menuju hotel.
Dari lokasi hotel yang digrebek, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit handphone.
Dalam pengakuannya, Dian Tri Susilo baru tiga kali melayani tamu. Dua diantaranya dilayani dirumahnya di Kediri.
Dengan dalih kebutuhan ekonomi, serta uangnya akan digunakannya untuk biaya hidup, dirinya tega menjual istri yang telah memberinya dua anak.
Baca juga: Bermodal Akun Twitter, Suami Jual Istri Melayani Seks Threesome
"Istri sedang hamil 4 bulan dan mulai gabung di grup dari bulan Mei 2019. Waktu threesome dibayar 2 juta rupiah," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.