jatimnow.com - Junatan, seorang suami asal Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya yang tega menjual istrinya sendiri di media sosial (medsos) Twitter untuk layanan seks threesome mengaku menyesal.
Lantas, apa yang membuat lelaki 40 tahun tersebut tegah menjual istrinya sendiri?
Kepada penyidik Subnit Cyber Resmob Polrestabes Surabaya, Junatan mengaku bahwa faktor ekonomi yang membuat dirinya nekat menjual istri tercintanya itu.
Baca juga: Bermodal Akun Twitter, Suami Jual Istri Melayani Seks Threesome
"Kerja saya office boy (OB). Anak saya dua. Istri nggak kerja. Kebutuhan sehari-hari nggak cukup pak. Apalagi sekarang apa-apa itu mahal," ungkapnya, Jumat (13/3/2020).
Ia mengaku awalnya tidak pernah berpikiran untuk menjual istrinya. Tetapi, setelah terinspirasi di media sosial, akhirnya dia nekat dan terjerumus ke prostitusi online.
"Istri saya awalnya juga nggak mau. Dia menolak. Tapi setelah saya rayu, saya bujuk, akhirnya mau," ujarnya.
Junatan hidup bersama istrinya itu sudah selama 13 tahun. Selama itu, dia sudah dikaruniai dua orang anak.
"Awalnya saya kenalkan dulu, dengan pelanggan-pelanggan yang mau membooking. Lama kelamaan dia (istrinya) mau," tambah Junatan.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri
Berapa lama Junatan menjalankan bisnis prostitusi online tersebut?
Di depan penyidik, Junatan mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak bulan Januari.
"Sudah tiga kali ini. Selama tiga bulan itu," katanya pelan.
Lantas, berapa tarif sekali kencan?
Junatan mengaku tarifnya dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Tergantung pelanggannya meminta layanan sendiri atau threesome.
Baca juga:
Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi
"Yang terakhir itu minta bertiga (threesome). Saya patok Rp 2,5 juta. Untuk tempatnya dibayar sendiri sama pelanggan yang pesan," tandas Junatan.
Junatan digerebek dan ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya pusat saat pelaku bertransaksi di dalam hotel.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.
Junatan dijerat Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-24681-segini-tarif-seks-threesome-istri-yang-dijual-suami